Pengakuan Kepala Kesbangpol di Sidang Gratifikasi Pemkab Probolinggo: Sumbangan Uang untuk Pondok HATI dan PCNU kraksaan
Pemberian sumbangan menjadi salah satu fokus utama dalam sidang pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (1/8), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Probolinggo, Doddy Nur Baskoro, mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan sumbangan uang kepada Pondok HATI dan PCNU Kraksaan.
Doddy menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan secara langsung kepada Hasan Aminuddin, salah satu terdakwa dalam kasus ini. Namun, terdakwa Puput Tantriana Sari tidak hadir pada saat penyerahan. Doddy menekankan bahwa pemberian uang ini murni atas inisiatif pribadinya sebagai ungkapan terima kasih karena pernah menerima hadiah sarung dari Hasan.
Menurut Doddy, sumbangan kepada Pondok HATI dilakukan sesuai arahan dari mantan Sekda, almarhum Haji Nawi. Dana tersebut diserahkan kepada Edi Suyitno, mantan sekretaris pribadi Sekda. "Saya pernah menyerahkannya sendiri setelah ditagih karena enam bulan belum memberikan sumbangan. Setelah dicek, ternyata memang belum ada sumbangan yang diberikan," kata Doddy, yang juga mantan kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo.
Sementara itu, sumbangan kepada PCNU diberikan karena adanya surat permintaan dari organisasi tersebut yang diterima dinas. Sumbangan ini diserahkan oleh bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada petugas PCNU. Doddy menegaskan bahwa tidak ada perintah atau permintaan dari terdakwa Hasan dan Puput Tantriana Sari terkait sumbangan ini, serta ia tidak pernah melaporkan kepada terdakwa Tantri. Sumbangan ini diberikan murni karena adanya surat permintaan resmi dari PCNU.
"Surat dari PCNU meminta bantuan untuk NU, dan karena surat tersebut ditandatangani oleh ketua NU, saya berikan. Saya pernah menyerahkan langsung, dan selanjutnya bendahara OPD yang menyerahkan," jelas Doddy.
Selain Doddy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan tujuh saksi lainnya dalam sidang tersebut. Dari delapan saksi yang diperiksa, empat di antaranya adalah penyidik KPK yaitu Ahmad, Syahrizal Asman, Salmah, dan Yuwan Pitra.
Editor : Abraham
---