"KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim"


            **KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim**


Jakarta, 12 Juli 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah DPRD Jawa Timur Jilid II. Sebanyak 21 tersangka telah ditetapkan sebagai bagian dari penyidikan ini, yang melibatkan beberapa pimpinan DPRD Jatim.


Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa dari total 21 tersangka, 4 di antaranya merupakan penerima suap, termasuk di antaranya nama-nama seperti Kusnadi (PDIP), Anwar Sadad (Gerindra), dan Achmad Iskandar (Partai Demokrat). Sedangkan 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, terdiri dari pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.


Penyidikan yang dimulai sejak 8 Juli 2024 telah menghasilkan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Bangkalan, Sampang, dan Sumenep. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan bukti-bukti vital seperti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, serta copy sertifikat rumah dari beberapa tersangka.


Proses ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simanjuntak, yang telah divonis hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.


KPK menjelaskan bahwa nama-nama tersangka dan perincian perbuatan melawan hukum akan diumumkan pada waktu yang tepat sesuai dengan kemajuan penyidikan. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus ini telah diterbitkan pada 5 Juli 2024, menandai langkah serius KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.


Sementara itu, Sahat Tua P Simanjuntak saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya Porong Sidoarjo sejak Juni 2024. KPK tetap berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memastikan keadilan bagi masyarakat.


Demikian perkembangan terbaru dalam kasus suap Dana Hibah DPRD Jatim Jilid II yang telah diumumkan oleh KPK. Kami akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.

Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART
Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART